Sesuai dengan hasil musyawarah kerja organisasi periode 2014-2015, Sarasehan
Mentor (Sarmen) adalah salah satu program kegiatan BPM yang harus dikerjakan.
Sebagai bentuk dari perwujudan pelaksanaan visi-misi BPM.
Kegiatan Sarmen ini akan dikemas dalam bentuk seminar dilanjutkan
dengan laporan pertanggung jawaban mentor kepada BPM.
Tujuan dari kegiatan ini adalah :
1.
Memberikan wadah bagi mentor untuk
saling berbagi pengetahuan dan berdiskusi dengan mentor lain.
2.
Menambah ilmu untuk meningkatkan
cara menyampaikan materi serta mendapatkan motivasi untuk terus melakukan
dakwah.
3.
Mendapatkan TUK atas kinerja
mentor tahun 2014.
4.
Mendapatkan evaluasi yang berguna
untuk mentoring yang lebih baik.
5.
Sebagai sarana refreshing mentor.
Output dari kegiatan ini adalah :
1.
Terjalin silaturahim yang erat
antar mentor 2014.
2.
Tercapainya mentoring yang
kondusif di tahun 2015.
3.
Mentor terus bersemangat untuk
berdakwah.
Dengan mengacu kepada hasil musyker di atas, maka sebelum liburan harus
diadakan kegiatan Sarmen ini. Selain sesuai dengan alur mentoring, perlu
sesegera mungkin untuk diadakan pertanggung-jawaban kepada mentor sebelum
mentor lepas kontak dengan BPM. Mentor yang telah bertugas juga harus segera
dibuatkan sebuah forum untuk mengapresiasi kinerja mentor pada mentoring 2014.
Saran kegiatan yang ada pada Sarmen :
1. Sambutan Managemen
Bapak-bapak tersebut memberikan apresiasi dan
motivasi untuk para mentor yang telah bertugas.
2. Pengisian lembar LPJ
mentoring
Pengisian LPJ mentoring dilakukan di tempat
sarmen. Mentor diberi waktu yang cukup (sebelumnya telah diperhitungkan) untuk
mengisinya. Lembar LPJ diberikan ketika registrasi atau mengisi daftar hadir.
3. Evaluasi mentoring
Mentor memberikan evaluasi dan saran selama
mentoring wajib 2014. Baik dari segi konsep maupun teknis.
4. Evaluasi kinerja BPM
Mentor memberikan evaluasi dan saran kepada BPM
selama mentoring wajib 2014. BPM selaku pelaksana mentoring wajib juga tidak
luput dari kekurangan selama mengadakan mentoring dan kegiatan penunjang
mentoring. Evaluasi dan saran mengenai monitoring, kontroling, publikasi dan
info, database, atau kegiatan-kegiatan yang telah diadakan oleh BPM.
5. Pengumuman mentor award
BPM mengumumkan mentor yang terpilih sesuai
dengan parameter dan kriteria yang telah ditentukan.
6. Penyerahan sertifikat
BPM memberikan sertifikat kepada mentor sebagai wujud apresiasi kepada
mentor yang bertugas slama mentoring wajib 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar